PENGUMUMAN
Nomor: 1250/A.3-II/SPS/IX/2017
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Berdasarkan Kemenristekdikti RI Nomor 49/2015 tentang Sistem Nasional Pendidikan Tinggi, ditetapkan bahwa batas maksimal penyelesaian studi jenjang S2 adalah 4 tahun.
Bagi mahasiswa MPdI dan MHI angkatan tahun 2014, 2013, 2012, 2011 dan seterusnya yang akan menyelesaikan studi harap segera datang ke kampus menemui Kaprodi.
Harap menjadikan perhatian.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Surakarta, 19 September 2017
Kaprodi
Dr. Sudarno Shobron, M.Ag