Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Menindaklanjuti Surat Rektor UMS Nomor 359/A.2-II/BR/IV/2021 perihal Tindak Lanjut PIN (Penomoran Ijazah Nasional) dan Pembenahan Data PD-DIKTI, maka untuk mahasiswa yang telah melewati masa studi maksimal atau dalam batas studi tidak mampu menyelesaikan beban studinya sebagaimana ketentuan SN-DIKTI (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) diberikan kesempatan untuk melakukan Pembaharuan Masa Studi (PMS).
KETENTUAN Program Pembaharuan Masa Studi (PMS)
Program Pembaharuan Masa Studi (PMS) merupakan program bagi mahasiswa S1/S2 dengan ketentuan:
- Mahasiswa program Sarjana atau program Magister yang habis masa studinya dan akan melanjutkan studi dengan memperbaharui tahun masuk pada prodi yang sama di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
- Mahasiswa PMS pada ketentuan ini juga ditujukan bagi mahasiswa program Sarjana dan Magister yang akan habis masa studinya dan tidak mampu menyelesaikan beban studi dalam jangka waktu masa studi sesuai ketentuan SN-Dikti.
PROSEDUR Program Pembaharuan Masa Studi (PMS)
- Mengajukan surat permohonan Kepada Dekan Fakultas/Ketua Program Studi, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Transkrip akademik yang dilegalisir;
- Foto copy kartu keluarga (1 lembar) atau foto copy kartu tanda penduduk (1 lembar);
- Foto copy kartu mahasiswa lama (1 lembar);
- Surat permohonan pembaharuan masa studi (format terlampir di laman Surat Permohonan).
- Calon Mahasiswa PMS telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi mengikuti proses verifikasi dan seleksi oleh Program Studi dan atau Fakultas.
- Ketua Program Studi akan melakukan proses verifikasi dan persetujuan, jika Ketua Program Studi tidak menyetujui, maka proses Selesai.
- Dekan/Ketua Program Studi menyetujui dan menerbitkan persetujuan mahasiswa PMS (format terlampir di laman Surat Persetujuan)
- Calon mahasiswa PMS yang disetujui oleh Prodi/Dekan, melakukan pendaftran secara on line di laman ods.ums.ac.id/renewal
KETENTUAN PROGRAM
- Pendaftaran mahasiswa PMS mulai tanggal 6-18 Desember 2022.
- Membayar biaya pendaftaran penerimaan mahasiswa PMS sesuai dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru sebesar Rp 400.000 (program Sarjana) dan Rp 500.000 (program Magister).
- Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru menentukan kelayakan pemenuhan persyaratan dan administrasi umum.
- Bagi mahasiswa yang mendapat persetujuan dari Prodi/Dekan dan persyaratan lengkap akan diterbitkan sertifikat lulus ODS.
- Mahasiswa yang dinyatakan diterima melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa yang dinyatakan lolos dikenakan biaya pendidikan yang besarannya sesuai dengan ketentuan biaya pendidikan yang berlaku pada Tahun Akademik berjalan dan biaya heregristasi PMS sebesar Rp 750.000.
- Setelah mendapatkan NIM baru, mahasiswa wajib menyerahkan fotocopy KTM ke Kaprodi untuk proses konversi nilai yang diakui sesuai dalam surat persetujuan Prodi/Dekan dalam sistem ADUMS STAR.
- Kaprodi mengkonversi nilai untuk pelaporan PD-Dikti paling lambat 24 Desember 2021.
- Mahasiswa wajib melakukan aktivitas KRS dengan matakuliah yang ditentukan oleh Kaprodi.
Adapun ketentuan teknis untuk PMS dapat dilihat pada link berikut:
PMS tahap II
Atau Daftar PMS Sekarang PADA URL BERIKUT INI