PENGUMUMAN
PEMBUKAAN PROGRAM PEMBAHARUAN MASA STUDI (PMS) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA (UMS) PERIODE APRIL-MEI 2022
Diberitahukan kepada mahasiswa Magister Pendidikan Agama Islam (MPAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). bahwa sesuai kebijakan dari SN-DIKTI masa studi mahasiswa Magister adalah Maksimal adalah 4 tahun., sehingga jika mahasiswa melewati masa studi 4 tahun maka secara otomatis status mahasiswa di Pangkalan Database DIKTI (PD-DIKTI) AKAN BERUBAH MENJADI MENGUNDURKAN DIRI atau DO. konsekuensinya apabila dipaksakan lulus mahasiswa tidak akan memperoleh PIN (Penomoran Ijazah Nasional) dan ijazahnya tidak berlaku secara Nasional.
Menindaklanjuti hal tersebut keluar Surat Rektor UMS Nomor 091/A.1-II/BAA/IV/2022 perihal Tindak Lanjut PIN dan arahan Wakil Rektor 1, maka untuk mahasiswa yang telah melewati masa studi maksimal atau dalam batas studi tidak mampu menyelesaikan beban studinya. Implementasinya adalah dibuka Program pembaharuan masa studi (PMS). Kesempatan ini merupakan UPAYA TERAKHIR untuk menyelesaikan mahasiswa yang habis masa studi.
Adapun ketentuan teknis untuk pembaharuan masa studi sebagai berikut :
PROSEDUR:
- Mengajukan surat permohonan Kepada Dekan Fakultas/Ketua Program Studi, dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut :- Transkrip kademik yang dilegalisir; foto copy kartu keluarga (1 lembar) atau foto copy KTP (1 lembar)
- Foto copy kartu mahasiswa lama (1 lembar)
- Surat permohonan pembaharuan masa studi (Format terlampir di laman Surat Permohonan: Link di ods.ums.ac.id/renewal/index/)
- Calon Mahasiswa PMS telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi mengikuti proshttps://ods,ums.ac.id/renewal/index/es verifikasi dan seleksi oleh Program Studi dan atau Fakultas.
- Ketua Program Studi akan melakukan proses verifikasi dan persetujuan, jika Ketua Program Studi tidak menyetujui, maka proses Selesai.
- Dekan/Ketua Program Studi menyetujui dan menerbitkan persetujuan mahasiswa PMS (format terlampir di laman Surat Persetujuan: Link di ods.ums.ac.id/renewal/index/ )
- Calon mahasiswa PMS yang disetujui oleh Prodi/Dekan, melakukan pendaftran secara online di laman ods.ums.ac.idlrenewal
KETENTUAN PROGRAM
- Identifikasi dan sosialisasi calon mahasiswa PMS mulai tanggal 2O April – 14 Mei 2022.
- Pendaftaran calon mahasiswa PMS mulai 25 April- 21 Mei zo22
- Membayar biaya pendaftaran penerimaan mbhasiswa PMS sesuai dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru sebesar Rp 400.000 (program Sarjana) dan Rp 500.000 (program Magister).
- Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru menentukan kelayakan pemenuhan persyaratan dan administrasi umum
- Bagi mahasiswa yang mendapat persetujuan dari Prodi/Dekan dan persyaratan lengkap akan diterbitkan sertifikat lulus ODS.
- Mahasiswa yang dinyatakan diterima melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa yang dinyatakan lolos dikenakan biaya pendidikan yang besarannya sesuai dengan ketentuan biaya pendidikan yang berlaku pada Tahun Akademik berjalan dan biaya heregristasi PMS sebesar Rp 750.000.
- Setelah mendapatkan NIM baru, mahasiswa wajib menyerahkan fotocopy KTM ke Kaprodi untuk proses konversi nilai yang diakui sesuai dalam surat persetujuan Prodi/Dekan dalam sistem ADUMS STAR.
- Kaprodi mengkonversi nilai untuk pelaporan PD-Dikti paling lambat 28 Mei 2022,
- Mahasiswa wajib melakukan aktivitas KRS dengan matakuliah yang ditentukan oleh Kaprodi
- Kaprodi meng KRS kan mata kuliah yang di ambil di semester genap 2021/2022 melalui adums star
- Mahasiswa peserta PMS wajib terdaftar sebaggai mahasiswa aktif minimal dua Semeter disemester genap 2021/2022 dan semester gasal 2022/2023.
- Mahasiswa PMS periode ini (periode terakhir) paling cepat bisa wisuda pada periode 2 tahun akademik 2022/2023 (Desember 2022).
Demikian informasi ini kami sampaikan dan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
WASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH.