berdasarkan pada SK REKTOR NO 155/II/2017 Tentang Pembimbingan Tugas Akhir Skripsi Tesis dan Disertasi (link bisa dilihat di SINI) dan juga berdasarkan
SK Direktur Sekolah Pascasarjana UMS No: 002/SPs-UMS/III/2021 (link bisa dilihat disini). oleh karena itu Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam menindaklanjuti dari 2 surat keputusan diatas mengeluarkan kebijakan yang tercantum pada surat pemberitahuan di bawah ini:
PEMBERITAHUAN Syarat Ujian Munakhosah (2)
sehingga Mahasiswa Magister pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (MPAI) wajib melampirkan syarat-syarat seperti yang ada pada SK kaprodi diatas. untuk publikasi dijurnal mana yang hendak dituju, mahasiswa silahkan dikonsultasikan dengan pembimbing dan jangan lupa mencantumkan nama dosen pembimbing dan Afiliasi sebagai Mahasiswa Magister Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.
sekian semoga menjadikan perhatian bagi para rekan-rekan Mahasiswa.